TI Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tertuang dalam UU ITE...

a. Pasal 27 ayat (1)
b. Pasal 27 ayat (2)
c. Pasal 27 ayat (3)
d. Pasal 27 ayat (4)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tertuang dalam UU ITE...

a. Pasal 27 ayat (1)
b. Pasal 27 ayat (2)
c. Pasal 27 ayat (3)
d. Pasal 27 ayat (4)

Jawaban:

C. Pasal 27 Ayat (3)

Penjelasan:

Semoga membantu

Jawaban:

jawaban saya adalaha.pasal 27 ayat (1)